PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN...
Pasal 2
Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA menyesuaikan dengan penetapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
