PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS Kemhan yang tidak mentaati ketentuan kewajiban dan larangan, dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, PNS Kemhan yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
