Pasal 18
BAB 7 — PROSEDUR PEMERIKSAAN, PERSYARATAN ADMINISTRASI, DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS
(1) Untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang : a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Surat Perintah melakukan pemeriksaan; c. Laporan hasil pemeriksaan dari pejabat pemeriksa;
d. Berita Acara Pendapat Kepala Satuan Kerja (Satker) e. Skep CPNS, Kep pengangkatan PNS dan skep pangkat terakhir; f. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bagi PNS yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara; dan
g. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin Kepala Satker Kemhan. (2) Untuk hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan hukuman disiplin tingkat berat :
a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Surat Perintah melakukan pemeriksaan; c. Laporan hasil pemeriksaan dari pejabat pemeriksa; d. Berita Acara pendapat Kepala Satker; e. Skep CPNS, Kep pengangkatan PNS, dan Kep pangkat terakhir PNS; f. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bagi PNS yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara;
g. Data lain yang mendukung adanya pelanggaran disiplin;
h. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin oleh Kepala Satker Kemhan; i. Surat usul penjatuhan hukuman disiplin dari Panglima TNI; dan
j. Berita Acara Pendapat Panglima TNI, Kasad/Kasal/Kasau bagi PNS yang bertugas dilingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
