Pasal 10
BAB 6 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) Pejabat struktural Eselon I dan pejabat yang setara, MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan :
- struktural Eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin :
a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis;
- struktural Eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan III/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman :
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan IV/c untuk jenis hukuman disiplin :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
