PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS...
Pasal 7
(1) Kegiatan usaha Koperasi di lingkungan TNI dilakukan untuk melayani kebutuhan anggota. (2) Koperasi yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan pendiriannya.
