Pasal 39
(1) Pelaksana SPPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima
melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelebihan atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, disetorkan ke Kas Negara melalui PPK; atau b. kelebihan atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran. (3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan: a. Surat Setoran Pengembalian Belanja untuk tahun anggaran berjalan; atau b. Surat Setoran Bukan Pajak untuk tahun anggaran sebelumnya. (4) Pelaksana SPPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. (5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK.
- Mengubah Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII serta menambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran IXA sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IXA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
