Pasal 66
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan dokumen perencanaan di tingkat UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyampaikan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan c. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (5) Dalam menyampaikan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (4), Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara atas nama Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
