Pasal 64
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja UO Markas Besar TNI diusulkan kepada Menteri apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja UO Markas Besar TNI dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana
kerja dan anggaran UO Markas Besar TNI.
