Pasal 49
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja UO Kemhan diusulkan kepada Menteri apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja UO Kemhan dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran UO Kemhan.
