Pasal 36
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja UO Kemhan merupakan dokumen perencanaan di tingkat UO Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Sekretaris Jenderal Kemhan menyampaikan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Kemhan. (5) Dalam menyampaikan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal Kemhan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan.
