Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja Kemhan dan TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka
Regulasi. (4) Menteri menyampaikan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan. (5) Dalam menyampaikan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan atas nama Menteri.
