Pasal 25
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja TNI sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra TNI; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional. c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran TNI tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
