Pasal 124
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara diusulkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI dan dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
