PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 118
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan
Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) dalam Sistem Informasi KRISNA.
