Pasal 113
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. rancangan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. Anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
