Pasal 100
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 di bawah tanggung jawab Kepala Satker UO Markas Besar TNI dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI. (2) Rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panglima TNI.
Pasal 101 Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Pasal 102 (1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) menjadi rancangan Renja Satker UO Mabes TNI.
(2) Rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Markas Besar TNI; b. dokumen rancangan Renja UO Markas Besar TNI; dan c. surat bersama Pagu Indikatif. (3) Rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI.
Pasal 103 Satker UO Markas Besar TNI dalam hal ini Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dalam Sistem Informasi KRISNA.
Pasal 104 (1) Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, berdasarkan hasil perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
Pasal 105 (1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI menjadi Renja Satker UO Markas Besar TNI, Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, berdasarkan Renja UO Markas Besar TNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Satker UO Markas Besar TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI.
Pasal 106
(1) Satker UO Markas Besar TNI dapat melakukan perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Satker UO Markas Besar TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
