Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan
TNI Angkatan Udara. 4. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kemhan dan TNI baik berupa hasil (outcome) atau dampak (impact) untuk pencapaian sasaran pembangunan nasional. 5. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program untuk pencapaian Sasaran Strategis yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) program. 7. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan untuk pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan. 8. Keluaran (Output) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan. 9. Sub Output adalah bagian dari Keluaran (Output) Kegiatan yang memiliki jenis dan satuan yang sama. 10. Komponen adalah aktivitas berupa tahapan atau bagian yang dilakukan untuk menunjang pencapaian Keluaran (Output) Kegiatan. 11. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai Sasaran Strategis. 12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, Kegiatan prioritas, proyek prioritas. 13. Program adalah penjabaran kebijakan Kemhan dan TNI di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan
menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan Kemhan dan TNI. 14. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (Output) Kegiatan dalam bentuk barang/jasa. 15. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga. 16. Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 18. Alokasi Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kemhan dan TNI berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 19. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi untuk memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam mencapai tujuan bernegara. 20. Lokasi adalah lokasi dilaksanakannya Kegiatan dan/atau lokasi penerima manfaat Kegiatan sampai dengan kabupaten/kota.
- Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja.
- Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kemhan/TNI yang melaksanakan Kegiatan Kemhan dan TNI memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Prioritas Nasional adalah Program/Kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya.
- Pertemuan Tiga Pihak adalah forum koordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dengan Kemhan dan TNI untuk konsultasi dan penelaahan terhadap rencana Program dan Kegiatan pertahanan negara tahun anggaran yang direncanakan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan Program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran.
