PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — PROGRAM DAN ANGGARAN
Jenis Program terdiri atas: a. Program teknis merupakan program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal); dan b. Program generik merupakan Program yang digunakan oleh beberapa unit setingkat Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
