PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 3
BAB 3 — PROGRAM DAN ANGGARAN
(1) Struktur Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dituangkan dalam Fungsi Pertahanan dan Fungsi Pendidikan. (2) Fungsi Pertahanan meliputi: a. Subfungsi Pertahanan Negara; b. Subfungsi Dukungan Pertahanan; dan c. Subfungsi Penelitian dan Pengembangan Pertahanan. (3) Fungsi Pendidikan dengan Subfungsi Pendidikan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
