PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengendalian Program dan Anggaran diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Kepala UO.
