PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Pelaksanaan Pengendalian pada DIPA Petikan Satker Daerah dilaksanakan sebagai berikut: a. tingkat Kemhan : pencocokan DIPA; b. tingkat UO : pencocokan DIPA dan PPPA dari Kotama; c. tingkat Kotama : pencocokan Program Kerja dan Renlakgiat Satker; dan d. tingkat Satker : pencocokan Renlakgiat dan SPP yang diterbitkan oleh PPK tingkat Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id
