Pasal 15
BAB 4 — PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Sistem Pengendalian Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI menerapkan azas sebagai berikut: a. manfaat yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian harus dapat bermanfaat untuk kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. transparan yaitu Sistem Pengendalian dilaksanakan secara transparan terhadap seluruh kegiatan dengan melibatkan semua bagian mulai dari Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan; c. efektif yaitu Sistem Pengendalian dilaksanakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; d. efisien yaitu Sistem Pengendalian dilaksanakan dengan menggunakan dana dan daya sesuai untuk pencapaian sasaran yang diharapkan; dan e. akuntabel yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengeloaan keuangan negara.
