PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — PROGRAM DAN ANGGARAN
Pengelolaan Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan melalui: a. mekanisme Otorisasi dan pendanaan secara berjenjang untuk DIPA Petikan Satker Pusat; dan b. pemberlakuan DIPA sebagai Otorisasi dan pendanaan langsung dari KPPN untuk DIPA Petikan Satker Daerah terhadap jenis belanja pegawai dan belanja barang yang telah ditentukan.
