PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP NASIHAT HUKUM
Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, dan keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut pemohon.
