PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam melaksanakan Nasihat Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dapat berkoordinasi dengan Pakar Hukum Kementerian Pertahanan atau Pakar bidang keilmuan lainnya.
