PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN NASIHAT HUKUM
(1) Permohonan yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diajukan secara tertulis kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Dalam hal pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum terlebih dahulu mengisi formulir permohonan Nasihat Hukum. (3) Formulir permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
