PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN NASIHAT HUKUM
Untuk memperoleh Nasihat Hukum, pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum secara tertulis yang berisi uraian singkat pokok masalah www.djpp.kemenkumham.go.id
hukum dengan melampirkan dokumen yang berhubungan dengan masalah hukum yang dihadapi.
