PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanda Kehormatan diberikan kepada: a. Prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; b. PNS Kemhan; c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata); dan e. Kesatuan di lingkungan TNI.
