PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN...
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Menteri mengajukan WNA yang memenuhi persyaratan kepada Panglima. (2) Panglima mengajukan WNA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri mengusulkan WNA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
