Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berjasa terhadap bangsa dan negara;
berkelakuan baik;
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus:
prajurit yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
PNS Kemhan atau prajurit yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah, dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
WNI bukan prajurit atau PNS yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah, dan NKRI.
