PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Samkaryanugraha Sipil; dan b. Samkaryanugraha Militer. (2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan b. Nugraha Sakanti. (3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Samkaryanugraha.
