PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Satuan/Unit Kerja penyelenggara Persandian Pertahanan adalah : a. di lingkungan Kemhan :
- Pusdatin Kemhan;
- unsur Datin Satker Kemhan; dan b. di lingkungan TNI Satuan Kerja penyelenggara Persandian Pertahanan diatur melalui Peraturan Panglima TNI.
