PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 54
BAB 3 — EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Untuk menjaga perilaku pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) disusun kode etik aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus menaati kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
