PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 45
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
