PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) SPIP terdiri atas unsur : a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Satker/Subsatker.
