PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 38
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kasatker/subsatker harus melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g.
(2) Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus MENETAPKAN dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada seluruh pegawai.
