PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 36
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kasatker/subsatker harus MENETAPKAN dan mereviu indikator dan ukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e.
(2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus :
a. MENETAPKAN ukuran dan indikator kinerja;
b. mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;
c. mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
d. membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
