PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 30
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengendalian otorisasi; b. pengendalian kelengkapan; c. pengendalian akurasi; dan d. pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
