PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 28
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e sekurang-kurangnya mencakup :
a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut;
b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan tugas; dan
c. pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, supervisi dan reviu.
