PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 26
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c sekurang-kurangnya mencakup :
a. otorisasi atas fitur pemrosesan sistem informasi dan modifikasi program; b. pengujian dan persetujuan atas seluruh perangkat lunak yang baru dan yang dimutakhirkan; dan c. penetapan prosedur untuk memastikan terselenggaranya pengendalian atas kepustakaan perangkat lunak.
