PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kasatker/subsatker wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
