PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 14
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kasatker/subsatker harus melakukan penilaian risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.
(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker MENETAPKAN :
a. tujuan Satker/Subsatker; dan b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
