PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 11
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai; b. penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; dan c. supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
(2) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
