PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 64
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengguna yang menghilangkan atau merusak sarana dan prasarana telekomunikasi khusus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
