PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 57
BAB 7 — SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Panglima memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI melalui Menteri kepada Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang diatur sebagai berikut : a. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan; b. lokasi penggunaan stasiun radio; dan c. spesifikasi teknis.
