PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 54
BAB 7 — SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. mencegah terjadinya saling mengganggu; b. efisien dan ekonomis; c. perkembangan teknologi; dan d. kebutuhan spektrum frekuensi radio dimasa depan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima.
