Pasal 51
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b terdiri dari : a. operasi bantuan kemanusiaan; b. operasi bantuan kepada Polri; c. operasi bantuan kepada pemerintah sipil; d. operasi perdamaian dunia; e. mengatasi gerakan separatis bersenjata; f. mengatasi pemberontakan bersenjata; g. mengatasi aksi terorisme; h. mengamankan wilayah perbatasan; i. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; j. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; k. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya; l. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; m. membantu tugas pemerintah di daerah; n. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; o. membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA; p. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; q. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan r. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
