PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 43
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a adalah Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dalam hal ini Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI.
