PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 41
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Panglima melaksanakan fungsi : a. MENETAPKAN kebijakan umum penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
