PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 39
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 merupakan kewenangan untuk merumuskan kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI;
b. penyusunan petunjuk atau prosedur penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan d. pemberian arahan dalam rangka pengendalian penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
